Kemenag: Layanan Digital Zakat dan Wakaf Bukti Sumbangan Keagamaan Diurus Dengan Baik
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta-Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Fuad Nasar mengatakan pengembangan berbagai channel layanan digital untuk pembayaran zakat dan penghimpunan wakaf uang membuktikan bahwa sumbangan keagamaan di Indonesia diurus dengan baik.
Fuad berharap, kehadiran platform digital zakat dan wakaf diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dana dan memperluas manfaatnya bagi umat yang membutuhkan serta menekan biaya operasional. "Di sisi lain pemanfaatan teknologi digital di bidang keuangan untuk donasi keagamaan juga akan lebih mendorong transparansi dan akuntabilitas serta validasi pelaporan penerimaan sumbangan dana masyarakat dari dan untuk kepentingan umat,” terangnya di Jakarta, Sabtu (11/05).
Menurut Fuad Nasar, pembayaran zakat kepada lembaga amil dan pemberian wakaf khususnya wakaf uang bisa dilakukan kapan saja, di mana saja dan dalam jumlah berapa saja. Banyak sarana yang tersedia untuk beramal. Selain layanan di dalam kantor, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), fitur mobile banking juga terkoneksi dengan layanan zakat dan wakaf yang dikelola sejumlah lembaga yang terdaftar.
Bahkan, lanjutnya, dalam transaksi wakaf uang, pemberi wakaf bisa memilih nazhir dan penerima manfaat wakaf sesuai keinginan dalam transaksi melalui Virtual Account yang tersedia. Melalui pengembangan platform digital, tidak hanya akses layanan yang meningkat, tapi literasi masyarakat tentang zakat dan wakaf harus lebih maju.
Sebagai kementerian yang membidangi urusan agama dalam pemerintahan, Kementerian Agama sekalipun tidak melaksanakan secara langsung tugas pengelolaan zakat dan wakaf sebagai potensi ekonomi umat, namun terus berupaya meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan. Oleh karena itu, kata Fuad Nasar, simpul-simpul koordinasi dan sinergi Kementerian Agama dengan organisasi pengelola zakat dan wakaf yang dibentuk atau diberi lisensi, seperti BAZNAS, LAZ, BWI, dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) menjadi faktor kunci yang sangat penting.
"Konstelasi hubungan fungsional dalam hal ini hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing lembaga yang saling mempengaruhi dan interdependensi perlu semakin diperkuat," tegasnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menambahkan, dalam keterbatasan penerimaan negara untuk pendanaan APBN, sumber potensial pendanaan otonom yang berasal dari masyarakat sangat membantu upaya menurunkan angka kemiskinan absolut. Dalam arah kebijakan dan isu strategis pemberdayaan ekonomi umat pada Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 Bidang Agama, zakat dan wakaf menjadi salah satu program prioritas nasional di Kementerian Agama.
“Pelembagaan pengelolaan dana sosial keagamaan seperti zakat dan wakaf dengan payung regulasi, bukan untuk membirokratisasikan atau mendesakralisasi urusan agama yang telah mengakar di masyarakat. Peraturan perundang-undangan tentang zakat dan wakaf hadir dalam rangka memberi kepastian hukum terkait pelayanan pengelolaan zakat dan wakaf," jelasnya.
"Para pengurus dan pengelola zakat dan wakaf di semua tingkatan adalah unsur pelayan umat yang dituntut bekerja profesional dan mengabdi dengan tanggungjawab serta penuh kehati-hatian dalam menerima, mengelola, menyalurkan dan melaporkan setiap rupiah dana zakat, wakaf, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dihimpun sesuai ketentuan syariah dan peruntukan dana tersebut,” pungkasnya.(p/ab)